Pemerintah Kalurahan Banyuraden melalui Jagabaya dalam upaya mewujudkan tertib administrasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada warga pengguna Tanah Kalurahan dan Sultan Ground (SG) yang belum memiliki ijin Gubernur, pada Senin (23\/12) siang. Hadir dalam acara tsb Lurah, Carik, Jagabaya, Dukuh dan warga terundang, serta bertindak sebagai Narasumber yakni Erdi Afiata SE MM selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab Sleman.Disampaikan Lurah dalam sambutan dan arahannya bahwa aturan main pemanfaatan Tanah Kalurahan saat ini berbeda dengan dulu, \u201ckami Pemerintah Kalurahan sesuai amanat Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan, shg atas dasar identifikasi penggunaan Tanah Kalurahan khusus yang belum berijin, baik untuk usaha maupun fasilitas umum non pertanian, pada hari ini kami mengundang Bapak & Ibu. Pilihannya hanya dua, Bapak\/Ibu segera memproses Ijin kepada Gubernur atau mengosongkan bangunan yg berdiri di atas Tanah Desa\u201d, tegasnya. Ditambahkan Erdi Afiata bhw proses perijinan harus sudah diproses oleh Kalurahan maksimal 6 bulan setelah ditetapkannya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, atau tepatnya diawal bulan November tahun ini, yg minimal dapat diproses permohonan rekom keseuaian tata ruang di Dispertaru dahulu, imbuhnya.Sebelumya Pemerintah Kalurahan Banyuraden telah menetapkan kebijakn ttg Pengelolaan Tanah Kalurahan satu pintu, dengan tujuan dapat terwujud tertib administrasi pertanahan, meminimalisir potensi penyalahgunaan dan meningkatkan capaian PAD.